Pemerintah Berencana Ubah Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (3/2/2025)-Aji Cakti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan langkah strategis untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih transparan dan tepat sasaran.

"Kami ingin subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak. Dengan menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan, kita bisa lebih mudah memantau harga jual dan siapa penerima LPG tersebut," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pembahasan antara Kementerian ESDM dan Komisi XII DPR RI, di mana penataan distribusi LPG 3 kg menjadi salah satu fokus utama. Dengan subsidi LPG mencapai Rp87 triliun per tahun, pemerintah ingin memastikan bahwa harga di tingkat masyarakat tetap stabil dan wajar.

Saat ini, rantai distribusi resmi LPG 3 kg terdaftar dari agen hingga pangkalan, di mana harga masih terkontrol dengan baik. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp12.000/kg, sehingga harga jual ideal untuk masyarakat berkisar Rp15.000 hingga Rp16.000 per tabung. Namun, kenyataannya, harga di tingkat pengecer sering kali jauh lebih tinggi.

BACA JUGA:Banggar DPR: Masyarakat Tak Perlu Panik, Subsidi LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 87,6 Triliun di 2025

BACA JUGA:BPS Catat RI Deflasi 0,76 Persen pada Januari 2025, Diskon Tarif Listrik Jadi Faktor Utama

Menurut Bahlil, salah satu kendala utama adalah kurangnya pengawasan terhadap pengecer. "Harga di pangkalan tidak mengalami kenaikan, tetapi sering kali terjadi lonjakan harga saat sampai di pengecer. Ini bukan tentang mencari siapa yang salah, melainkan bagaimana kita bisa memperbaiki sistemnya," jelasnya.

Untuk memastikan solusi yang efektif, Bahlil akan menggelar rapat teknis guna membahas detail mekanisme peningkatan status pengecer menjadi sub pangkalan LPG 3 kg. Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tertata, sehingga masyarakat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan