Jaga Stabilitas Hargan: Pemerintah Wajibkan Pedagan Eceran LPG 3 Kg Daftar jadi Pangkalan Resmi

Ilustrasi antrean warga membeli elpiji 3 kg--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan terkait penjualan LPG 3 kilogram bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem distribusi. 

Mulai 1 Februari 2025, pengecer diharapkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi di bawah Pertamina guna memastikan harga jual yang lebih merata di masyarakat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga serta meningkatkan akurasi pendataan distribusi LPG bersubsidi. 

Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat dapat membeli LPG 3 kilogram sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Pemerintah Berencana Beri Diskon Tiket Pesawat, Tarif Tol, Hingga Belanja Online Jelang Lebaran 2025

BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Komitmen Dorong UMKM Naik Kelas

"Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu pengecer dapat mendaftarkan diri secara resmi ke Pertamina," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat 31 Januari.

Selain menjaga keterjangkauan harga, regulasi baru ini juga bertujuan untuk mempersingkat rantai distribusi, sehingga LPG 3 kilogram dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan distribusi yang lebih tertata, pemerintah berharap tidak ada lagi kelangkaan atau ketidakseimbangan pasokan di berbagai daerah.

"Melalui pencatatan yang lebih baik, kebutuhan distribusi LPG dapat disesuaikan dengan permintaan masyarakat secara lebih akurat," pungkas Yuliot.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas subsidi energi serta memastikan LPG 3 kilogram sampai ke tangan masyarakat yang berhak dengan harga yang stabil dan terjangkau. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan