44.000 Narapidana Narkoba Diusulkan Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan 44.000 narapidana (napi), yang kebanyakan kasus narkoba, di Indonesia diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Hukum menargetkan daftar tersebut rampung pekan depan sebel-Erfan Maruf-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sekitar 44.000 narapidana, mayoritas terlibat dalam kasus narkoba, diusulkan untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Hukum menargetkan untuk menyelesaikan daftar narapidana tersebut dalam waktu satu minggu sebelum diserahkan kepada presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun daftar penerima amnesti. Proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan amnesti.
“Sekitar minggu depan, saya telah meminta direktur pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan verifikasi terhadap 44.000 narapidana. Setelah itu, kami akan mengirimkan daftar tersebut ke presiden,” ujarnya pada Rabu, 29 Januari.
Supratman juga menjelaskan bahwa narapidana yang terlibat dalam kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan termasuk dalam daftar ini. Namun, narapidana yang terlibat dalam gerakan makar tanpa senjata masih memiliki peluang untuk mendapatkan amnesti, bergantung pada keputusan akhir Presiden Prabowo.
BACA JUGA:KPK Siap Umumkan LHKPN Raffi Ahmad, Proses Verifikasi Rampung
BACA JUGA:Menhub Dudy Purwagandhi Ingatkan Kesiapsiagaan Transportasi Hadapi Cuaca Ekstrem
“Keputusan akhir ada di tangan Presiden Prabowo. Jika presiden menginginkan perubahan dalam daftar, kami akan menyesuaikan,” tambahnya.
Dari total 44.000 narapidana yang diusulkan, sekitar 39.000 di antaranya merupakan pelanggar hukum terkait narkoba. Pemberian amnesti akan bergantung pada hasil asesmen yang melibatkan empat faktor utama, yaitu jenis tindak pidana, masa hukuman yang telah dijalani, perilaku narapidana selama di penjara, dan aspek subjektif lain terkait dengan kelakuan baik mereka.
Supratman menjelaskan bahwa asesmen lebih lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelayakan setiap narapidana yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo. (beritasatu)