Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Sekjen PDIP Lawan Status Tersangka KPK--(disway.id)

Dalam beberapa kasus sebelumnya, praperadilan sering digunakan sebagai strategi pembelaan oleh tokoh politik atau pejabat publik yang terjerat kasus hukum.

Hasto sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait gugatan ini. Namun, langkah tersebut jelas mencerminkan upayanya untuk membersihkan nama sekaligus melawan dugaan yang diarahkan kepadanya.

KPK dan Tantangan Mengusut Kasus Harun Masiku

Kasus ini juga menyoroti tantangan KPK dalam mengusut kasus Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap. Status Harun sebagai buronan mempersulit penegakan hukum, sementara nama-nama baru yang diduga terlibat terus bermunculan.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW DPR RI

Dengan gugatan praperadilan ini, publik akan menanti perkembangan terbaru, baik dari pihak KPK maupun keputusan PN Jakarta Selatan. Apakah langkah hukum Hasto akan berhasil membatalkan status tersangka, atau justru memperkuat posisi KPK dalam mengusut kasus korupsi ini?

Komitmen Melawan Korupsi

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya komitmen semua pihak untuk melawan korupsi, terutama dalam sistem politik. Terlepas dari hasil praperadilan, publik mengharapkan keadilan ditegakkan demi menjaga integritas hukum dan transparansi di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan