MenPANRB Tekankan Pemda Harus Pastikan Honorer Daftar Seleksi PPPK Tahap II

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/1/2024)-Humas Kementerian PANRB-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengajak seluruh kepala daerah gubernur, wali kota, dan bupati untuk memberikan kesempatan kepada tenaga non-aparatur sipil negara (honorer) di wilayahnya agar dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap II.

Ajakan ini disampaikan Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, yang diadakan pada Rabu.

Pemerintah telah memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025, bertujuan untuk memperluas akses bagi tenaga non-ASN dalam mendaftar dan mengikuti seleksi. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta non-ASN yang perlu ditata, dengan proyeksi 1,3 juta di antaranya bisa terintegrasi menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap pertama. Namun, masih ada sekitar 400 ribu tenaga non-ASN yang harus didorong untuk mendaftar pada seleksi tahap kedua.

Rini meminta kepala daerah untuk melakukan pemetaan dan konfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai langkah awal untuk proses pendaftaran dan seleksi. Dia menegaskan bahwa keberhasilan penataan tenaga non-ASN ini memerlukan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah dan partisipasi tenaga non-ASN dalam seleksi.

Kementerian PANRB juga telah merumuskan dua kebijakan penting untuk mendukung proses ini. Kebijakan pertama adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, yang menetapkan kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN berdasarkan database BKN. Kebijakan kedua, berupa Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menyediakan anggaran gaji untuk tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi.

BACA JUGA:Ahli Sarankan Pentingnya Buah dan Sayur dalam Program MBG untuk Cegah Anemia

BACA JUGA:Politisi Golkar: Penerapan Tarif PPN 12 Persen Butuh Periode Transisi yang Cukup

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024. Rini menekankan bahwa penataan ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI, sehingga pelaksanaan seleksi PPPK tahap II harus dimaksimalkan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN. Dia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam rekrutmen tenaga kerja.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh juga mendorong kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berkomitmen dalam penataan tenaga non-ASN. Ia mengimbau agar kepala daerah aktif mengajak tenaga non-ASN untuk mendaftar dalam seleksi yang akan datang.

Kementerian PANRB dan BKN, bersama Kementerian Dalam Negeri, akan menyelenggarakan coaching clinic sebelum 15 Januari 2025. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan diskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN secara optimal. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan