Kasus Vonis Bebas Korupsi Ronald Tannur, 2 Hakim Mengembalikan Uang Suap
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (kiri), Mangapul (tengah), dan Heru Hanindyo (kanan) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadi-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Dua dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur telah mengembalikan sejumlah uang kepada negara. Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi hal ini kepada media pada Rabu, 8 Januari. Ia mengungkapkan bahwa Hakim Damanik mengembalikan uang sebesar SGD 115 ribu, sementara Hakim Mangapul mengembalikan SGD 36 ribu.
Total uang yang dikembalikan mencapai SGD 151 ribu, setara dengan Rp 1,79 miliar, dan saat ini disimpan di rekening penampungan Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang menarik perhatian publik.
Dari tiga hakim yang menyidangkan kasus ini, hanya Hakim Heru Hanindyo yang tidak mengembalikan uang. Harli menjelaskan bahwa Hakim Heru dianggap kurang kooperatif, dan ia juga merupakan pihak yang mengajukan gugatan pra peradilan.
BACA JUGA:Jenazah Nurul Qomar Akan Dikebumikan di TPU Carang Pulang pada 9 Januari
BACA JUGA:Waspada Megathrust Selat Sunda 2025, Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter Ancam Sejumlah Daerah
“Sepertinya Hakim Heru kurang kooperatif, itulah sebabnya dia mengajukan praperadilan,” tambah Harli. (jpc)