Opsen Pajak di Belitung Mulai Berlaku, Kepala Samsat Berikan Penjelasan
Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran sudah ada kolom opsen pajak-Dodi Pratama/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mulai memberlakukan kebijakan Opsen pajak pada Minggu 5 Januari 2025.
Pemberlakukan opsen pajak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Namun, penambahan opsen di kolom STNK Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak
Pemprov Babel memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan pada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:DPRD Belitung Respon Kelangkaan LPG 3 Kg, Segera Adakan RDP Tinjau Harga dan Cari Solusi
Kepala UPT Bakuda Babel Wilayah Belitung atau Samsat Belitung Erwinsyah mengatakan, opsen pajak tersebut merupakan tambahan pungutan atas pajak pokok yang dikenakan pemerintah daerah.
"Jadi dari tahun 2022 itu diundangkan harus diturunkan dalam Pergub dan Perda. Jadi mulai pada 5 Janurai 2025 berlaku opsen tersebut," kata Erwinsyah kepada Belitong Ekspres, Rabu 8 Januari 2025.
Erwinsyah menjelaskan, dalam notis pajak yang baru akan ada penambahan kolom memuat opsen. Sehingga ada BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya Adm STKN, biaya Adm TNKB.
"Jadi opsen ini menambah beban pajak, untuk biaya akomodir kabupaten dan kota sebesar 66 persen. Tapi sesuai kebijakan Kemendagri, lalu Babel mengikuti diusahakan tahun 2025 pajak masih sama dengan tahun 2024 sehingga dinilai jual dikurangi," jelasnya.
BACA JUGA:Identitas Pemilik 17 Ton Timah Ilegal Tangkapan Polres Belitung Mulai Terungkap, Ada Sejumlah Nama
Oleh karena itu, Erwinsyah menegaskan, mereka siap tidak akan ada kenaikan pajak di kabupaten.kota di Babel mulai 5 Januari 2025, tetapi opsen tetap berlaku.
"Jadi opsen ini langsung bagi hasil, pada saat posting di akhir transaksi langsung masuk ke kas daerah kabupaten," ujarnya.
Kemudian Erwinsyah menyebutkan, mereka akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai opsen pajak itu. Namun, ia kembali memastikan tidak akan ada kenaikan pajak tersebut.
"Insyaallah tidak akan ada kenaikan pajak sampai kita lihat evaluasi 3 bulan kedepan. Jadi pajaknya tetap dan hanya pendapatan provinsi yang berkurang," tandasnya.