Mulai januari 2025, Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun
Ilustrasi - BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa kepada ahli waris salah satunya pekerja rentan dari K-BPJS Ketenagakerjaan/am.-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi meningkat menjadi 59 tahun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan ini juga menetapkan bahwa usia pensiun akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Perubahan ini memberikan waktu lebih panjang bagi pekerja untuk memanfaatkan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Jaminan ini dirancang untuk menjaga kestabilan kehidupan finansial pekerja dan ahli warisnya dengan memberikan penghasilan pasca-pensiun, dalam kondisi cacat total tetap, atau setelah kematian.
Awalnya, usia pensiun pekerja Indonesia ditetapkan pada 56 tahun melalui PP 45 Tahun 2015. Kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 2019, dan terus bertambah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja mendapatkan kesempatan lebih lama untuk mempersiapkan masa pensiun mereka secara finansial.
“Melalui perpanjangan usia pensiun ini, peserta program jaminan pensiun memiliki waktu lebih panjang untuk menabung dan meningkatkan akumulasi dana pensiun mereka,” ungkap seorang pakar ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Menko Pangan Sebut Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Dilakukan Bertahap
BACA JUGA:Siap-siap! Seleksi CPNS 2025 Akan Dibuka, Jadwal Segera Diumumkan
Selain itu, perubahan ini juga memberikan peluang bagi pekerja untuk tetap produktif lebih lama, sembari memanfaatkan manfaat jaminan sosial secara optimal. Meski demikian, pekerja dan perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan waktu tambahan ini dengan baik untuk merencanakan strategi pensiun yang lebih matang dan berkelanjutan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga mendukung keberlangsungan ekonomi pekerja Indonesia di masa tua. (ant)