Wujud dari Karakter Bangsa, MK Tolak Gugatan Penghapusan Kolom Agama di KTP
Editor: Erry Frayudi
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 17:54
Ilustrasi KTP elektronik--Dok JawaPos.com
Dengan demikian, warga negara tetap diwajibkan mencantumkan agama atau kepercayaan mereka di data kependudukan.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa hal ini tidak boleh dipahami sebagai pembatasan hak untuk beragama atau tidak beragama, melainkan sebagai bagian dari tata kelola administrasi kependudukan yang mencerminkan jati diri bangsa. (jpc)