Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja dan Kapan Penetapan Tersangkanya?
Ilustrasi--
Dari kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Babel tersebut atas nama tersangka TT.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.
Siapa saja yang terlibat diperiksa sebagai saksi dan berapa sebenarnya kerugian negara akibat kasus ini? Simak ulasan berikut ini.
Kronologi Kasus Korupsi Timah
Serangkaian penggeledahan telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI. Penggeledahan ini menargetkan beberapa tempat, antara lain:
1. Kantor dan gudang PT Timah, BUMN yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan timah.
2. Kantor dan rumah pribadi T, Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia, perusahaan swasta yang menjadi mitra PT Timah.
3. Kantor dan rumah pribadi HT, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, perusahaan swasta yang juga menjadi mitra PT Timah.
4. Kantor dan rumah pribadi SG dan MBG, Komisaris dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, perusahaan swasta yang juga menjadi mitra PT Timah.
5. Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Babel.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Timah, Adik Bos Aon Masuk Lapas
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, komputer, laptop, hard disk, flash disk, dan uang tunai. Selain itu, tim penyidik juga menyegel sejumlah aset, seperti rumah, mobil, dan kapal milik para tersangka.
Kerugian Negara yang Fantastis
Dari hasil penyelidikan sementara, tim penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kurun waktu tersebut, diduga terjadi penyimpangan dan manipulasi data produksi, penjualan, dan pajak timah.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Menurut Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kerugian negara akibat kasus ini melebihi kerugian negara akibat kasus korupsi PT ASABRI, yang mencapai Rp 22,78 triliun.