Hakim Nyatakan Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Ini Tanggapan Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar--(ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Pernyataan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa Harvey Moeis terlalu berat ditanggapi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2022, awalnya dituntut 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dalam sidang putusan pada 23 Desember 2024, majelis hakim menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Sehingga majelis hakim memangkas hukuman Harvey Moeis menjadi 6,5 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa besaran tuntutan memang didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, termasuk faktor-faktor memberatkan dan meringankan terdakwa.

BACA JUGA:Akibat Korupsi Timah: Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

"Tuntutan yang diajukan oleh jaksa sudah mempertimbangkan segala hal, baik yang memberatkan maupun yang meringankan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Meski begitu, JPU Kejagung diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang menjatuhkan hukuman 6,5 penjara terhadap Harvey atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dianggap tidak sebanding dengan peran Harvey dalam kasus ini.

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

"Melihat peran terdakwa yang terbatas dalam proses ini, kami merasa tuntutan tersebut terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata Hakim Eko Aryanto.

Putusan akhirnya memutuskan Harvey dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa Harvey, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 tahun. Dengan adanya putusan ini, semua pihak kini menunggu langkah JPU berikutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan