DPRD Belitung Minta Pemda Selesaikan Reaktiviasi BPJS PBI, Deadline Hingga Akhir Januari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani-Dodi Pratama/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Kabupaten Belitung meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyelesaikan reaktivitasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pasalnya, sebanyak 7.595 peserta BPJS PBI di Kabupaten Belitung tiba-tiba dinonaktifkan pada 1 September 2024. Penonaktifan itu tanpa koordinasi jelas antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani seusai rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin 23 Desember 2024.
Menurut Vina, memang per Senin 23 Desember 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung mencatat sekitar 3.327 peserta yang berhasil diaktifkan kembali.
BACA JUGA:Warga Tanjungpandan Tewas Dengan Kondisi Mulut Berbusa, Mayatnya Ditemukan di Kebun Durian
"Itu yang kami fokuskan pada hari ini, bahwa tidak aktifnya 7.595 peserta BPJS PBI di Kabupaten Belitung," kata Vina kepada Belitong Ekspres.
Vina juga mempertanyaan mengenai dasar pelimpahan kewajiban pembayaran BPJS PBI dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten tanpa pemberitahuan tertulis.
"Kenapa tiba-tiba kewajiban ini bisa dipindahkan begitu saja dari Pemprov ke Pemda Belitung? Apa yang mendasari keputusan bahwa BPJS PBI ini bisa langsung menjadi beban pemerintah kabupaten," tanyanya.
"Selain itu, apakah pemerintah kabupaten Belitung memang wajib menerima pelimpahan ini? Inilah yang menjadi pertanyaan kami," sambung Vina.
BACA JUGA:Mayat Ditemukan di Kebun Durian Desa Bantan Membalong, Berikut Identitas dan Kronologinya
Ia menambahkan, saat ini banyak masyarakat yang baru mengetahui bahwa BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat, yang tentu sangat memprihatinkan.
Vina menegaskan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu hingga 31 Januari 2025 kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan reaktivasi BPJS PBI bagi seluruh peserta BPJS PBI yang tersisa.
Berdasarkan informasi yang diterima Vina, tanggung jawab pembayaran dibagi dengan komposisi 70 persen untuk kabupaten dan 30 persen untuk provinsi.
Namun, koordinasi yang lemah menjadi hambatan utama dalam penyelesaian masalah ini. "Kami melihat bahwa tidak ada komunikasi yang baik, sehingga masyarakat atau peserta BPJS PBI kesulitan saat hendak berobat," ungkapnya.