Hakim Berikan Vonis Lebih Ringan untuk Harvey Moeis, Tuntutan 12 Tahun Dianggap Terlalu Berat

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah, akhirnya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, meski sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu berat, mengingat peran Harvey Moeis yang terbatas dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). 

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan, meski Harvey tetap harus membayar denda dan uang pengganti yang cukup besar.

"Jika melihat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan 12 tahun penjara terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang putusan, Senin 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Seiring dengan itu, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam mempertimbangkan perkara, hakim menyebutkan bahwa keterlibatan Harvey dalam bisnis timah berawal dari upaya PT Timah yang sedang berusaha meningkatkan produksi dan penjualan ekspor timah. 

Meski berperan sebagai perwakilan PT RBT dalam beberapa pertemuan, Harvey bukanlah bagian dari struktur pengurus PT RBT, baik sebagai komisaris, direksi, ataupun pemegang saham.

Harvey menjelaskan bahwa ia hanya berniat membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, karena pengalaman sebelumnya dalam mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun

Hakim juga menegaskan bahwa Harvey bukanlah pembuat keputusan dalam kerja sama peleburan timah antara kedua perusahaan dan tidak terlibat dalam administrasi atau keuangan PT RBT maupun PT Timah.

Selain itu, majelis hakim mencatat bahwa baik PT Timah maupun PT RBT memiliki izin yang sah, sehingga mereka bukanlah penambang ilegal. "Penambangan ilegal justru dilakukan oleh masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan orang," jelas hakim.

Namun, meski mendapatkan pemotongan hukuman, Harvey tetap dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua tahun.

Harvey dijatuhi hukuman atas tuduhan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara 2015 hingga 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan