Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis
Tiga terdakwa korupsi timah Suwito Gunawan (kiri), Robert Indarto (tengah), dan Rosalina (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 Desember 2024--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya
Suwito diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert sebesar Rp1,92 triliun. Sementara itu, Rosalina dituntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Suwito dan Robert didakwa menerima uang sebesar Rp4,1 triliun serta melakukan TPPU.
Secara rinci, Suwito diduga memperkaya diri senilai Rp2,2 triliun, sementara Robert menerima Rp1,9 triliun dari praktik tersebut. Adapun Rosalina, meski terlibat dalam kasus ini, didakwa tidak menerima uang maupun melakukan TPPU.