DPRD Belitung Minta Pemda Selesaikan Reaktiviasi BPJS PBI, Deadline Hingga Akhir Januari 2025
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani-Dodi Pratama/BE-
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kebun Durian Hebohkan Warga Membalong, Polres Belitung Langsung ke TKP
Oleh karena itu, Vina menegaskan bahwa DPRD Belitung juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung untuk lebih proaktif dalam menangani masalah ini.
"Untuk teknisnya, DPRD Belitung menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Kesehatan dan Pemkab Belitung. Yang penting, pada tanggal 31 Januari 2025, semua peserta sudah aktif kembali. Jangan sampai masyarakat dirugikan lebih lama," ujarnya.
Meski anggaran untuk pembayaran BPJS telah disiapkan, Vina menilai bahwa lambannya proses reaktivasi menunjukkan kurangnya upaya maksimal dari pemerintah daerah.
Vina juga menegaskan bahwa alasan seperti perpindahan jiwa atau kematian peserta, yang persentasenya kecil, tidak bisa dijadikan alasan untuk keterlambatan ini.
BACA JUGA:Libur Semester Sekolah di Belitung Dimulai, Ini Pesan Kepala Disdikbud
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban keputusan sepihak yang minim koordinasi. Pemerintah yang menonaktifkan, maka pemerintah pula yang harus bertanggung jawab untuk mengaktifkan kembali,” tegas Vina.
Ia kembali menekankan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses reaktivasi ini hingga tuntas. Sebab, hingga saat ini permasalahan ini sudah berbulan-bulan dan belum selesai juga.
"Masyarakat hanya ingin masalah ini selesai tanpa harus dipusingkan dengan kebijakan yang tumpang tindih antara pemerintah provinsi dan kabupaten," tandas Vina.