Bareskrim Polri Berhasil Tangkap RN di Thailand, Pengendali Pabrik Narkoba di Bali
Petugas melakukan pemusnahan barang bukti ganja saat rilis pemusnahan bersama di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Kota Tangerang Selatan, Rabu (23/10/2024). -Hanung Hambara- Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mencapai tonggak penting dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengendali pabrik narkoba yang beroperasi di Bali.
Tersangka yang diketahui dengan inisial RN ditangkap di Thailand dalam operasi yang menunjukkan ketegasan dan komitmen Bareskrim Polri terhadap pengendalian peredaran narkoba di Indonesia.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa RN adalah sosok kunci di balik pengoperasian laboratorium narkoba clandestine yang berfungsi di Bali. "RN terlibat dalam pengelolaan laboratorium rahasia dan ladang ganja hidroponik yang kami temukan," jelasnya pada hari Minggu, 22 Desember.
Meskipun penangkapan ini menjadi langkah maju, Mukti memilih untuk menahan informasi lebih lanjut mengenai rincian penangkapan RN. Hal ini menunjukkan upaya Bareskrim untuk menjaga strategi dan metode operasional mereka tetap aman demi keberhasilan penanganan kasus narkoba di masa mendatang.
BACA JUGA:Cak Imin: Program Makan Bergizi Gratis Berdampak Luas, Lebih dari Sekadar Atasi Stunting
BACA JUGA:PDIP Minta Pemerintah Kajian Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 persen
"Dari Thailand, RN akan diterbangkan kembali ke Indonesia hari ini. Kita rencanakan kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menangkap empat pelaku lain dalam operasi penggerebekan di laboratorium narkoba rahasia dan ladang ganja hidroponik yang terletak di Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Di antara yang ditangkap adalah dua warga negara Ukraina, IV dan MV, yang berusia 31 tahun dan berfungsi sebagai pemilik serta peracik, serta seorang pria asal Rusia berinisial KK, yang berperan sebagai pengedar. (jpc)