Kemenperin: Peredaran Rokok Ilegal Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp 15 Triliun

Ketum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi, Ketum Gabungan Perserikatan Pabtik Rokok Indonesia Henry Najoan, Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho dan Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Dir-David Gita Roza-Investor Daily

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal dapat mengakibatkan kerugian bagi negara hingga mencapai Rp 15 triliun. Ini menjadi perhatian karena industri rokok merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Merrijanti Punguan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau di Kemenperin, menjelaskan bahwa industri rokok di Indonesia adalah salah satu sektor terbesar, dengan produksi tahunan mencapai ratusan miliar batang. 

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun 2023, total produksi rokok di Indonesia mencapai 318 miliar batang, di mana 6,9% di antaranya adalah rokok ilegal, yang setara dengan 22 miliar batang.

"Jika kita kalikan dengan cukai minimal sebesar Rp 750 per batang, kerugian negara bisa mencapai hampir Rp 15 triliun," jelas Merrijanti dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh B-Universe di HQ PIK 2, Banten, pada Kamis, 12 Desember.

BACA JUGA:Menko AHY Apresiasi Konsep Green Housing dalam Perumahan Subsidi

BACA JUGA:Menteri Kehutanan Dukung Target Swasembada Pangan dan Energi melalui Perhutanan Sosial

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa jika dihitung dengan cukai tertinggi, yaitu Rp 1.300 per batang, potensi kehilangan penerimaan negara akan jauh lebih besar.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF, menyatakan bahwa industri rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan negara dari cukai dan menimbulkan kebocoran pada penerimaan negara. Dia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan.

“Negara tidak hanya akan kehilangan pendapatan dari cukai, tetapi juga dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah luar biasa untuk mengatasi masalah ini agar kebocoran penerimaan negara tidak terus berlanjut,” ungkapnya.

Andry juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai, terutama karena 90% penerimaan cukai negara berasal dari industri rokok. Selain itu, rokok ilegal menyumbang sekitar 7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), mencakup aspek produksi, distribusi, ritel, dan penyediaan bahan baku tembakau dari perkebunan.

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Siap Dukung Swasembada Pangan Melalui Penyederhanaan Distribusi

BACA JUGA:Kementerian ESDM Pastikan Subsidi LPG 3 Kilogram Tidak Dibatasi Meski Kuota Melebihi Batas

FGD yang diselenggarakan oleh B-Universe ini melibatkan berbagai narasumber yang kompeten, termasuk Direktur Eksekutif IndoData Danis Wahidin, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia Henry Najoan, dan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi. 

Juga hadir Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau Kemenperin, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi INDEF, serta Direktur Komunikasi & Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea & Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Tag
Share