Kuasa Hukum Tom Lembong Desak KY Awasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jaksel
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (12/12/2024).-Donny Aditra- ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Zaid Mushafi, menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memastikan integritas proses peradilan dan mencegah potensi penyimpangan etika.
Zaid menilai terdapat kekeliruan dalam putusan hakim tunggal Tumpanuli Marbun, yang menolak praperadilan diajukan Tom Lembong. Hakim dianggap mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum dalam menetapkan tersangka dan penahanan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut.
“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama tanpa pemberitahuan atau pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka, seperti yang diatur dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014,” jelas Zaid saat bertemu tim pengawasan Komisi Yudisial di Jakarta, Kamis.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran terkait hak klien untuk memilih penasihat hukum sendiri. Penyidik diduga menunjuk penasihat hukum secara sepihak tanpa memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menentukan pilihannya, yang dinilai melanggar Pasal 54, 55, dan 57 KUHAP.
BACA JUGA:Jessica Wongso Rasakan Kelegaan Setelah Proses Sidang PK Berakhir
BACA JUGA:Budi Arie Pastikan Koperasi Akan Terlibat dalam Program MBG
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi klien kami, di mana penyidik menunjuk advokat hanya untuk melengkapi administrasi, yang sebenarnya tidak sah menurut hukum,” tegas Zaid.
Selain itu, hakim juga disebut tidak mempertimbangkan sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang melindungi hak tersangka, termasuk Pasal 56 ayat (1), serta mengabaikan surat penunjukan penasihat hukum sebagai bagian dari proses yang adil.
Zaid meminta KY untuk mengawasi jalannya proses persidangan dan memastikan penunjukan majelis hakim dilakukan secara netral, bebas dari tekanan atau keberpihakan. KY diharapkan aktif dalam memantau potensi pelanggaran kode etik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Komisi Yudisial harus menjalankan kewenangannya untuk memantau dan menindak dugaan pelanggaran etik oleh hakim, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar,” tambah Zaid.
BACA JUGA:Dalam KUHP Baru, Yusril Sebut Pengguna Narkotika Tidak Dipidana, Tapi Wajib Direhabilitasi
BACA JUGA:Daya Tampung PPDB Terbatas, Pemerintah Disarankan Optimalkan Sekolah Swasta
Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan seorang tersangka lainnya, CS, selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Hingga saat ini, sebanyak 126 saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan.
Dengan permohonan pengawasan ini, tim kuasa hukum berharap proses hukum selanjutnya, termasuk persidangan pokok perkara, dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. (ant)