Mencegah Pelaporan Guru, Meningkatkan Sinergi dengan Orang Tua Siswa

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menandatangani nota kesepahaman dengan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto terkait perubahan sistem pengelolaan kinerja guru di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta P--

Kasus pelaporan guru ke polisi oleh orang tua murid dalam beberapa bulan terakhir kembali mengemuka di ruang publik. Kasus yang menjadi momok bagi para guru di Indonesia ini sepatutnya dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan sinergi antara guru dan orang tua siswa.

Meskipun tidak ada data jelas mengenai jumlah pelaporan guru oleh orang tua ke kepolisian, kasus semacam ini selalu mencuri perhatian dan viral di media sosial. Ada banyak konten media sosial yang menampilkan parodi guru-guru yang mengabaikan ketidakdisiplinan siswa karena takut dilaporkan oleh orang tua siswa.

Perbincangan publik terhadap kasus serupa juga menarik untuk disimak. Berbagai kritik terus menderas terhadap kasus pelaporan guru, karena mayoritas guru mulai khawatir jika tindakan pendisplinan dan pembinaan siswa yang mereka lakukan akan menyeret mereka ke meja hijau.

Peristiwa terbaru adalah kasus Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh melakukan kekerasan, kemudian dilaporkan oleh orang tua siswa ke polisi. Supriyani menjadi tersangka dan melewati proses peradilan di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga ia akhirnya divonis bebas pada 25 November 2024.

BACA JUGA:Femisida dan Impunitas, Tantangan Perlindungan Perempuan

Terlepas dari itu, tugas kita ke depan adalah membangun suasana sekolah yang aman dan nyaman. Sekolah tak ubahnya seperti rumah kedua bagi siswa. Guru sebagai orang tua yang punya amanah mendidik, ketika ada masalah dengan siswa, maka sebagaimana di rumah, solusinya diselesaikan secara kekeluargaan.

Hal ini juga menjadi perhatian serius dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Ia mengambil langkah konkret dengan menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk membahas penanganan kasus pelaporan guru yang serupa di kemudian hari.

Program yang ditawarkan dalam kerja sama Kemendikdasmen dan Mabes Polri adalah pendekatan resolusi konflik lewat jalur mediasi. Konflik yang terjadi diselesaikan, tidak semata-mata dengan KUHP, namun perlu ruang mediasi yang mempertemukan kedua pihak dengan melibatkan polisi sebagai mediator.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak bertemu, bermusyawarah, menyampaikan aspirasi dan informasi yang akurat, menganalisis masalah, kemudian mencari titik temu dan win-win solution dengan mengutamakan restorative justice.

BACA JUGA:Perempuan, Anak, dan Dampak Perubahan Iklim

Restorative justice sebagai pilihan tepat bagi pelanggaran antara guru dan siswa, mengingat keduanya berada dalam relasi sosial yang saling membutuhkan. Restorative justice sebagai sistem peradilan yang bertujuan untuk pemulihan hubungan dan tindakan saling memaafkan antara guru dan siswa atau orang tua siswa.

Tumbuh kembang anak

Tugas lain yang tak kalah penting untuk mencegah pelaporan guru adalah mengembalikan peran orang tua dan guru sebagaimana mestinya, tidak saling bertentangan, meski berbeda pendekatan dalam mendidik anak.

Dalam perspektif psikologi perkembangan, orang tua memiliki andil besar dalam mendidik anak, ada korelasi aktif antara kecenderungan karakter, bakat, dan kecerdasan anak dengan pola asuh orang tua. Orang tua adalah fasilitator utama yang mendorong tumbuh kembang anak secara optimal.

Ada banyak ilmuwan psikologi yang mengemukakan kajiannya tentang bagaimana peran orang tua terhadap tumbuh kembang anak. John Bowlby menjelaskan pentingnya kelekatan antara orang tua dan anak, dengan kelekatan yang aman dan nyaman, anak akan memiliki kepercayaan diri tinggi, kemampuan mengelola emosi, dan membina hubungan baik dengan orang lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan