Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mewujudkan Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan u-FAUZAN-ANTARA FOTO

Pengawasan yang independen memastikan penerapan sistem merit dilakukan secara objektif, berbasis kinerja, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan politik sesaat.

Berbagai negara

Urgensi pembentukan lembaga pengawas independen terhadap sistem merit sesungguhnya bukan hal baru dalam tata kelola kepegawaian publik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah menegaskan pentingnya penerapan sistem merit sebagai fondasi manajemen ASN di Indonesia, namun implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan institusional akibat lemahnya mekanisme pengawasan yang bebas dari pengaruh politik dan birokrasi internal.

Secara komparatif, berbagai negara telah menunjukkan praktik baik dalam penguatan sistem merit melalui pembentukan lembaga independen. Kanada, misalnya, mengatur prinsip merit dalam Public Service Employment Act (1967).

Amerika Serikat menegaskannya melalui United States Code bagian 2301 (Merit System Principles) dan 2302 (Prohibited Personnel Practices). Australia mengatur hal serupa melalui Public Service Bill, sedangkan di Inggris, fungsi pengawasan netralitas dan profesionalitas ASN dijalankan oleh Civil Service Commission yang dibentuk berdasarkan Civil Service Order in Council tahun 1997. Komisi tersebut memiliki mandat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang netral, profesional, dan imparsial.

BACA JUGA:Pegadaian Wujudkan Inklusi Keuangan Lewat Agen dan Layanan Digital

Belajar dari praktik di berbagai negara, arah penguatan sistem merit di Indonesia harus dibarengi dengan rekonstruksi kelembagaan yang kokoh, mandiri, dan memiliki legitimasi hukum yang jelas.

Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang ASN ke depan perlu dirancang secara evidence-based dan partisipatif. Proses legislasi yang dilakukan hendaknya memperhatikan prinsip meaningful participation, yang mencakup tiga hak utama warga negara dalam proses pembentukan kebijakan, yakni: right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to explanation (hak untuk memperoleh penjelasan).

Dengan demikian, pembentukan lembaga pengawas independen atas penerapan sistem merit, bukan sekadar pemenuhan amanat konstitusional, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja, sesuai arah besar reformasi birokrasi nasional menuju pemerintahan yang profesional dan berkeadilan. (ant)

Oleh: Nicholas Martua Siagian

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, penyuluh antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, alumni Kebangsaan Lemhannas RI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan