Urgensi Perampasan Aset untuk Mempersempit Ruang Korupsi
Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan terkait sejumlah isu termasuk soal RUU Perampasan Aset di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025)-Mentari Dwi Gayati-ANTARA
Dengan demikian, kehadiran regulasi perampasan aset tidak akan menjadi instrumen represif atau sekadar simbol politik, melainkan benar-benar hadir sebagai terobosan hukum yang kredibel, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
BACA JUGA:Estafet Fiskal: Suksesi Kepemimpinan Keuangan Negara Pasca Sri Mulyani
Jika reformasi penegakan hukum berjalan paralel dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya mempersempit ruang sembunyi para koruptor, tetapi juga memperkuat legitimasi hukum di mata publik dan internasional. Inilah yang akan menandai lahirnya babak baru pemberantasan korupsi: sebuah sistem yang bukan hanya tegas dalam menyita kekayaan hasil kejahatan, tetapi juga bersih, berintegritas, dan tidak bisa diperdagangkan.
Dengan pondasi tersebut, Indonesia berpeluang memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan. (ant)
Oleh: Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI