Komnas HAM Sebut Ada Pelanggaran HAM di Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Komnas HAM menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kendaraan taktis Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online di kawasan Pejompongan pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut pihaknya sudah mengantongi indikasi kuat adanya pelanggaran HAM, meski detailnya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Dalam gelar perkara yang digelar bersama Divisi Propam Polri, disimpulkan terdapat pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana terkait insiden tersebut. Proses penyelidikan pidana nantinya akan ditangani oleh Bareskrim Polri, sementara Komnas HAM memastikan akan terus mengawal setiap tahapan agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Saat ini, Komnas HAM tengah memeriksa kendaraan taktis yang digunakan, serta mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian.
BACA JUGA:Menteri PU: Total Kerugian Infrastruktur Akibat Demo Anarkis Seluruh Daerah Ditaksir Rp900 Miliar
BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit Ingatkan Personel Kawal Aspirasi Masyarakat Sesuai SOP
Langkah ini dilakukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara menyeluruh dan memastikan fakta lapangan benar-benar terverifikasi.
Adapun tujuh personel Brimob yang diduga terlibat, yakni Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, sudah dikenai sanksi etik. Dua di antaranya, Kompol K dan Bripka R, dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya terbukti melanggar kategori sedang. Seluruhnya saat ini ditempatkan dalam penugasan khusus hingga 17 September 2025.
Kasus ini bermula ketika aparat membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, yang berujung ricuh hingga meluas ke Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah situasi tersebut, rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan. Peristiwa ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip akuntabilitas aparat dalam penegakan hukum serta perlindungan hak warga sipil. (ant)