Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Kerja Sama dengan PPATK dan BSSN Perkuat Keamanan Sektor Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyaksikan penandatanganan PKS di kantor OJK Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (28/11/2025)-OJK-ANTARA

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani perjanjian kerja sama terpisah dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) untuk meningkatkan integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa serangan siber menjadi ancaman serius bagi keamanan data di sektor keuangan dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. “Yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor jasa keuangan kehilangan kepercayaannya dari masyarakat. Itulah risiko terbesar,” kata Mahendra di Jakarta, Jumat.

Mahendra menambahkan, OJK siap berperan aktif dalam pencegahan kejahatan siber pada sektor keuangan. Lembaga ini berharap kerja sama dapat berjalan sesuai fungsi dan memberikan perlindungan yang optimal.

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani praktik judi online yang dapat berdampak negatif pada perekonomian. “Dengan kolaborasi yang kuat antara Komdigi, BSSN, dan OJK, kita berharap dampak negatif dapat ditekan,” ujar Ivan.

BACA JUGA:OJK Dorong Inovasi Produk Keuangan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Finansial

BACA JUGA:Survei OJK: Kinerja Perbankan Diperkirakan Tetap Kuat hingga Akhir 2025

Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, menyatakan apresiasi atas kerja sama yang memperkuat koordinasi antarlembaga untuk mencegah kejahatan di sektor jasa keuangan. 

“Tanpa kerja sama seluruh pemangku kepentingan, BSSN tidak akan mampu melaksanakan fungsi ini secara efektif. Kolaborasi memastikan distribusi tanggung jawab dan keamanan dari serangan siber,” jelas Nugroho.

Perjanjian kerja sama (PKS) antara OJK dan PPATK mencakup penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. 

PKS ini juga mengatur pertukaran data dan informasi, koordinasi audit, serta penetapan standar korespondensi. PKS tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman OJK-PPATK yang ditetapkan pada 15 Mei 2024.

Sementara PKS antara OJK dan BSSN terbagi dua fokus. Pertama, penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto. 

BACA JUGA:Kerugian Penipuan Digital Capai Rp 7,8 Triliun, OJK Waspadai Modus AI

BACA JUGA:OJK Tegaskan SLIK Tidak Hambat Penyaluran Kredit, Hanya Alat Bantu Penilaian

PKS ini mencakup asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, layanan ITSA, deteksi kondisi keamanan siber, pertukaran data, pembentukan pusat kontak siber, dan registrasi TTIS penyelenggara IAKD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan