8 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Beltim Segera Sidang
8 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Beltim Segera Sidang-Istimewa-
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Delapan tersangka kasus pengeroyokan tiga wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), akan segera disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, telah mengirimkan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Beberapa waktu lalu penyidik Polres Beltim telah menyerahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejari Beltim. Setelah melalui berbagai proses akhirnya, kasus tersebut sudah P 21.
Delapan tersangka tersebut yakni pria berinisial Mt alias Atk, Z H R alias Zt., D S alias Dk, Y N alias Sun, Sky alias Kr, H N Y alias Hen,R R alias Rz dan E O alias Ed. Sedangkan korbannya, HR alias Pak Lambang, LN alias Kacak dan JM alias Jasman.
Kasi Intelijen Kejari Beltim Bayu Utomo membenarkan adanya kabar tersebut. Setelah tahap dua beberapa waktu lalu, saat ini ke delapan tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Beltim.
BACA JUGA:DPUP2PR Beltim: Jembatan Putus di Aik Ruak Belum Diperbaiki Sejak Era Sumsel
"Hari ini (kemarin), kami sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, " kata Bayu kepada Belitong Ekspres, Rabu (17/9/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan.
"Untuk dakwaan kita akan sampaikan pada saat persidangan. Saat ini kita masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan," pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara Publik LBH KUBI Cahya Wiguna selaku lawyer delapan tersangka mengatakan, dirinya sudah mendapat informasi tersebut. Rencananya pekan depan akan sidang.
BACA JUGA:Jembatan Aik Ruak Beltim Putus Total Diterjang Banjir, Warga Ceritakan Detik-Detik Amblas
"Info dari SIPP Tanjungpandan, sidang pertama akan digelar 24 April 2025. Saat ini para tersangka, sudah dititipin ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, " Katanya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi di kawasan tambak udang, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim, pada Kamis (17/7/2025).
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap tiga korban, yakni Lendra Agus Setiawan, Jasman, dan Herlambang.
Kejadian bermula saat Lendra, Herlambang, dan Jasman melakukan pengecekan lokasi tambak di Tanjung Batu Buruk bersama pihak KPH Gunung Duren.