Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal
Tolak Tambang Laut: Gapabel Desak Jaksa dan Polres Belitung, Tangkap Cukong Tambang Timah Ilegal-(Ist/Gapabel)-
“Pertama, kami akan mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangkap para pelaku utama dan pihak yang melindungi mereka. Kedua, mengajukan gugatan perdata atas nama masyarakat terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 145 UU Nomor 3 Tahun 2020. Ketiga, kami akan aktif berkoordinasi dengan KLHK dan media untuk mempublikasikan kasus ini,” tegasnya.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal Merajalela di Belitung: Potensi Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah?
Selain itu, Gapabel juga akan menempuh jalur politik dengan mendorong DPRD Belitung untuk turut mengawal penegakan hukum, serupa dengan langkah yang diambil oleh Komisi III DPR RI dalam kasus tambang ilegal di Sangihe.
“Tak kalah penting, kami akan melibatkan masyarakat lokal, khususnya nelayan, dalam patroli swadaya demi menjaga kawasan dari tambang ilegal,” tambah Wahyu.
Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat penambangan timah ilegal di wilayah Belitung sangat fantastis. Dalam kurun waktu hanya Januari hingga Mei 2025, diperkirakan negara merugi hingga Rp743 miliar.
Angka tersebut berasal dari penyelundupan sekitar 4.250 ton timah berkadar tinggi (Stannum 70–72%) dari wilayah Belitung ke luar secara ilegal.
BACA JUGA:Korupsi Timah: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Bui, Uang Pengganti Rp1,6 Triliun
Wilayah yang menjadi titik tambang ilegal antara lain Perairan Mungsang, Sijuk, Desa Juru Seberang, dan beberapa lokasi lain yang kini dalam pantauan Kejari. Nilai ekonomi dari aktivitas ilegal ini bahkan mencapai Rp5 miliar per hari, atau sekitar Rp148 miliar per bulan.
"Jika dikelola secara legal, potensi ini bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Belitung. Tapi kenyataannya, negara justru kehilangan triliunan rupiah setiap tahun karena praktik ilegal ini," ujar Kajari Bagus tegas.***