Satgas PKH Sita 64 Alat Berat Tambang Ilegal Bangka Tengah, Jaringan Pemodal Mulai Terbuka
Barang bukti alat berat jenis excavator yang diamankan Satgas PKH Korwil Babel-- Foto: Reza/Babel Pos
Penemuan 64 unit ini menambah daftar penyitaan sebelumnya. Sebelumnya Satgas PKH telah mengamankan tujuh alat berat di hutan Nadi dan Sarang Ikan.
BACA JUGA:Satgas Sita 39 Alat Berat, Jejak Timah Ilegal Kini Jadi PR Besar Kejati Babel
Saat itu aparat menemukan excavator yang dibungkus plastik hitam tebal, nomor seri pabrik dihapus, dan disembunyikan di kebun milik warga bernama Taufik. Modus tersebut identik dengan pola yang ditemukan pada kasus-kasus awal.
Sumber lapangan menduga alat berat itu milik H atau Ath, warga Perlang yang kini menetap di Jakarta. Namun Satgas tetap membuka ruang bagi pihak yang dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.
Informasi terbaru Babel Pos menyebut sembilan excavator yang ditemukan sehari sebelumnya diduga milik dua kolektor pasir timah asal Perlang: lima unit milik Toyo dan empat unit milik Iben.
Keduanya disebut sebagai pemasok pasir timah ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Namun pihak MSP melalui Rio dari Departemen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Maaf saya bukan bagian ini, jadi tak kenal dan gak tahu,” ujarnya via WhatsApp.
BACA JUGA:Tim Satgas PKH Korwil Babel Sita Lagi 7 Excavator, Total Jadi 39 Unit
Belasan alat berat yang disita sebelumnya menjadikan total penyitaan pada tahap awal menjadi 39 unit. Angka itu kini melonjak menjadi 64 unit pada fase lanjutan operasi.
Bola Panas di Tangan Kejati Babel
Seluruh barang bukti hasil operasi Satgas PKH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung atau Kejati Babel untuk penyelidikan lebih dalam.
Atensi publik kian menguat setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan penyidikan menyeluruh terhadap jaringan tambang ilegal ini, termasuk para pemodal besar dan jalur distribusi pasir timah.
“Saya sudah perintahkan Kejati untuk menelusuri pemilik alat berat ini. Kita akan cari siapa pemodalnya,” tegas Jaksa Agung saat meninjau lokasi tambang bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan pejabat pusat lainnya.
Burhanuddin menyesalkan kerusakan ekologis parah yang ditimbulkan tambang ilegal berskala besar di kawasan Hutan tersebut.
BACA JUGA:Sidang Perintangan Korupsi Timah & Suap Hakim Berlanjut, Saksi dari Babel Siap-Siap Dipanggil
Meski belum ada tersangka, Pidsus Kejati Babel telah mulai memanggil tokoh-tokoh yang disebut sebagai pemodal utama, seperti Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, dan H Toni alias Ton. Sejauh ini baru Herman Fu yang telah diperiksa bersama Mardiansyah.