Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KLH Terbitkan Permen LH Baru, Pengawasan Tambang di Babel Bakal Lebih Ketat

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH Ardhi Yusuf saat memaparkan pengawasan tambang di kunjungan kerja Komite II DPD RI di Pangkalpinang, Senin (24/11/2025)--(ANTARA/Aprionis)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Upaya pemerintah memperketat pengawasan tambang di Indonesia, termasuk Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) terbaru yang mengatur standar pengawasan lebih tegas terhadap aktivitas penambangan, baik di dalam maupun di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dengan terbitnya Permen LH ini, kita berharap bisa mengantisipasi kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan,” kata Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH, Ardhi Yusuf, seperti dilansir dari Antara, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Permen LH Nomor 20 Tahun 2025, yang dirancang untuk memperkuat pengawasan penambangan serta mempersempit celah terjadinya kerusakan lingkungan.

BACA JUGA:KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat

“Perusahaan-perusahaan yang aktif diawasi dengan ketat, sehingga kerusakan lingkungan dapat diantisipasi dengan baik,” ujar Ardhi Yusuf.

Ardhi menjelaskan bahwa hadirnya Permen LH ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan, mengingat banyaknya izin tambang yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Pemerintah harus memperketat pengawasan tambang ini, karena banyak pemerintah provinsi, kabupaten yang mengeluarkan izin perusahaan tambang ini di daerahnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, Permen LH Nomor 20 Tahun 2025 akan memperkuat kewenangan KLH dalam melakukan tindakan hukum terhadap tambang yang beroperasi tidak sesuai aturan, termasuk yang berada di dalam kawasan IUP.

BACA JUGA:Kejati Babel Bongkar Titik Rawan Korupsi di Pemda, Dari Anggaran hingga LPJ

“Kalau dulu kita tidak bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum pidana terhadap aktivitas tambang di dalam kawasan IUP dan hanya dilakukan di luar IUP," tandas Ardhi.

Dengan adanya permen ini, maka KLH bisa melakukan tindakan pidana terhadap tambang-tambang aktif di dalam maupun luar IUP, termasuk di Bangka Belitung.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan