Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH Ardhi Yusuf saat memaparkan pengawasan tambang di kunjungan kerja Komite II DPD RI di Pangkalpinang, Senin (24/11/2025)--(ANTARA/Aprionis)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan sektor pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan 438 Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di Babel sudah masuk tahap evaluasi untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan.

Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan KLH RI, Ardhi Yusuf, mengatakan langkah ini dilakukan untuk menekan potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan, baik skala perusahaan maupun tambang rakyat.

"Kita sudah mengevaluasi 438 IUP dan 254 perusahaan tambang timah," kata Ardhi Yusuf dalam kunjungan kerja Komite II DPD RI di Pangkalpinang, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA:Kejati Babel Bongkar Titik Rawan Korupsi di Pemda, Dari Anggaran hingga LPJ

Ardhi menjelaskan, evaluasi tersebut tidak hanya berlangsung di Bangka Belitung, tetapi dilakukan secara nasional. Mulai Januari 2025, sebanyak 4.200 IUP di seluruh Indonesia telah melalui proses penilaian legalitas, kepatuhan, dan standar lingkungan.

Ia menegaskan bahwa dari total 438 IUP yang dievaluasi di Babel, 100 di antaranya merupakan IUP milik PT Timah Tbk.

Menurut Ardhi, selama ini pengawasan tambang masih menghadapi banyak kendala, mulai dari minimnya personel hingga lemahnya koordinasi antarinstansi. Karena itu, upaya pengawasan ke depan akan diperkuat melalui kerja sama lintas sektoral.

"Kami mengakui pengawasan penambangan memang masih kurang, sehingga diperlukan sinergitas lintas sektoral dalam mencegah dan meminimalisir kerusakan lingkungan," ujarnya.

BACA JUGA:Satgas Gerebek 2 Smelter di Bangka, Ratusan Ton Timah & Zircon Disita

Untuk mempertegas langkah tersebut, KLH memastikan segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 20 Tahun 2025.

Regulasi ini dirancang sebagai payung hukum baru yang memperkuat pengawasan tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga tambang rakyat.

"Dengan adanya permen ini, kita tidak hanya mengawasi perusahaan tambang, tetapi juga tambang-tambang rakyat aktif untuk mencegah kerusakan lingkungan," tegas Ardhi Yusuf. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan