Tambang Timah Ilegal Berkedok Izin Pasir Kuarsa Terbongkar, Menteri ESDM Tarik Kewenangan Daerah
Menhan, Menteri ESDM dan Jaksa Agung saat memberi keterangan pers usai meninjau lokasi tambang ilegal di Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/11/2025)-Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas setelah terungkap praktik penyalahgunaan izin pasir kuarsa untuk menambang bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung (Babel).
Insiden ini memicu keputusan mendadak dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang langsung mencabut kewenangan daerah dalam penerbitan izin pasir kuarsa dan menariknya kembali ke pemerintah pusat.
Bahlil menyampaikan sikap keras tersebut saat meninjau lokasi tambang ilegal bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan penyalahgunaan perizinan pasir kuarsa sebagai kedok untuk penambangan timah ilegal sudah masuk kategori pelanggaran serius yang mengancam tata kelola sumber daya alam.
BACA JUGA:KPH Sembulan Bongkar Fakta Kerusakan Hutan: Semua Aparat Sudah Tahu Tambang Ilegal
“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujar Menteri ESDM dilansir dari Babel Pos.
Menurut Bahlil, pemerintah daerah tidak lagi akan diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa. Seluruh proses kini kembali dikendalikan pemerintah pusat untuk menutup celah penyalahgunaan izin yang selama ini kerap dijadikan kedok menambang timah ilegal.
“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” tegas Menteri Bahlil.
Penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa juga akan dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pusat akan mengevaluasi izin-izin yang sudah terbit guna memastikan tidak ada proses yang tumpang tindih, cacat administrasi, atau digunakan tidak sesuai peruntukan asli.
BACA JUGA:BBM Langka di Babel, Antrean Mengular di SPBU Meski Pertamina Klaim Stok Aman
Dipastikannya pula bahwa tindakan hukum berlaku tanpa kompromi bagi pihak yang terbukti melanggar. Menurut Bahlil, pemerintah mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan ke depan.
Selain aspek pengawasan, pemerintah juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dan terukur dalam pengelolaan sumber daya alam agar dapat menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan negara tidak boleh tunduk pada praktik penambangan timah ilegal di Lubuk Besar.
Ia mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan data akurat dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya melakukan penelusuran di wilayah tersebut.