Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Satgas PKH Serahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejati Babel, Kerugian Negara Capai Rp12,9 Triliun

Tim Satgas PKH dengan helikopter melakukan penertiban tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah--(Reza/Babel Pos)

KOBA, BELITONGEKSRES.COM – Penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak baru.

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Kasatgas PKH Mayjen Febriel menyampaikan langsung keputusan tersebut dalam konferensi pers di lokasi pengamanan tambang, Desa Nadi, pada Sabtu (8/11/2025).

Ia memastikan bahwa seluruh barang bukti dan hasil temuan di lapangan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Babel untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:315 Hektare Hutan Dirambah Tambang Ilegal, Negara Rugi Capai Rp12,9 Triliun

“Semua hasil temuan, mulai dari alat berat hingga bukti kegiatan pertambangan, akan kami limpahkan ke Kejaksaan. Nanti berapa besaran pasti kerugian negara dan dampak lingkungan akan diungkap dalam penyidikan jaksa,” ujar Febriel dilansir dari Babel Pos.

Dalam kesempatan itu, tim Pidsus Kejati Babel yang dipimpin langsung Aspidsus Adi Purnama turut meninjau lokasi. Mereka menyaksikan langsung deretan 14 unit alat berat yang telah diamankan.

Alat berat tersebut terdiri atas ekskavator dan buldoser, lengkap dengan genset serta pompa air yang digunakan untuk menambang di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Febriel menjelaskan, total luas kawasan hutan yang berhasil diamankan mencapai 315,48 hektare, terdiri atas 262,85 hektare di Hutan Sarang Ikan dan 52,63 hektare di Desa Nadi. Aktivitas tambang ilegal di dua titik ini, menurutnya, telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:Satgas PKH Halilintar Gerebek Tambang Ilegal, Belasan Alat Berat Diamankan

“Dugaan sementara, potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun. Dari informasi di lapangan, produksi ilegal bisa mencapai dua ton timah per hari,” tegas Febriel.

Selain mengamankan alat berat, Satgas PKH juga menangkap 10 orang, terdiri atas 9 operator dan 1 pemilik alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Dankorwil Babel Kolonel Amrul Huda, Jaksa Koordinator Budiman, serta tim Pidsus Kejati lainnya seperti Eddowan (Kasi Tut), Aan (Kasi Eksekusi), dan Aulia Perdana.

Hadir pula Dirkrimsus Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo, pejabat dari Korem Gaya, dan perwakilan Polres Bangka Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan