315 Hektare Hutan Dirambah Tambang Ilegal, Negara Rugi Capai Rp12,9 Triliun
Belasan alat berat yang diamankan Satgas PKH dari kawasan Hutan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah--(Reza/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal kembali menegaskan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan hutan di Bangka Belitung (Babel).
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menggelar konferensi pers langsung di lokasi pengamanan tambang ilegal di Desa Nadi, Lubuk, Bangka Tengah, pada Sabtu (8/11/2025).
Dalam operasi besar tersebut, tim Satgas PKH berhasil mengamankan kawasan tambang yang telah dirambah mencapai 315,48 hektare.
Kasatgas PKH Mayjen Febriel menyampaikan, area itu mencakup 262,85 hektare kawasan Hutan Sarang Ikan dan 52,63 hektare kawasan Desa Nadi.
BACA JUGA:Satgas PKH Halilintar Gerebek Tambang Ilegal, Belasan Alat Berat Diamankan
“Dari dua titik sasaran itu, tim berhasil mengamankan 14 unit alat berat jenis PC dan ekskavator, serta sejumlah peralatan tambang lain seperti genset dan pompa air,” ungkap Febriel, dikutip dari Babel Pos.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tersebut telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian akibat eksploitasi liar ini mencapai Rp12,9 triliun.
“Kerugian negara sangat besar. Dari hasil penyelidikan, para pelaku bisa menghasilkan sedikitnya dua ton timah per hari dari tambang ilegal ini,” tegasnya.
Temuan itu memperlihatkan bagaimana penambangan liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan ekonomi nasional.
BACA JUGA:3 Remaja Nekat Gasak Kotak Amal dan Tabung Gas, Aksinya Terekam CCTV
Tak hanya merusak kawasan hutan lindung, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor tambang legal.
Sebelumnya, Satgas PKH telah lebih dulu mengamankan 14 unit alat berat merek Hitachi warna oranye sejak Kamis (6/11). Saat ditinjau di lapangan, tampak deretan alat berat jenis PC dan bulldozer yang digunakan untuk menambang tanpa izin kini disita sebagai barang bukti.
Operasi penertiban di Lubuk ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Halilintar dalam menegakkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan di Bangka Belitung.
Aksi tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku tambang ilegal agar menghentikan kegiatan yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (Reza/Babel Pos)