Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Terobosan Hukum Mantan Kajati Babel di Balik Eksekusi Bos Timah

Mantan Kajati Babel, Asep Maryono--(Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Upaya panjang Kejaksaan dalam mengubah paradigma penegakan hukum tambang ilegal dari sekadar pelanggaran administratif menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) akhirnya membuahkan hasil. 

Terpidana kasus korupsi tambang timah, Ryan Susanto alias Afung, dieksekusi Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) setelah Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bersalah.

Putusan kasasi MA yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025, menjadi penutup dari perjalanan panjang perkara yang menuai banyak sorotan publik. Ryan, yang merupakan anak dari pengusaha timah ternama Sung Jauw asal Belinyu, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Ia divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tambang timah. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp61.407.487.566,19 dengan subsidair 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Mantan Cukong Timah Dieksekusi Kejati Babel, Usai Sempat Kabur ke Jakarta

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Juru Seberang Kembali Beroperasi Meski Baru Dirazia Polisi

Kisah penanganan kasus ini mencerminkan perjuangan hukum yang tidak biasa. Pasalnya, pelanggaran tambang ilegal selama ini kerap hanya dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Minerba, atau paling tinggi undang-undang lingkungan hidup dan kehutanan. 

Namun, di balik suksesnya eksekusi mantan bos timah Ryan Susanto tak terlepas dari terobosan hukum luas biasa mantan Kepala Kejati (Kajati) Babel, Asep Maryono.

Di bawah kepemimpinanAsep Maryono kala itu, penegakan hukum mengambil arah baru. Ia mampu membuktikan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal dapat dikualifikasikan sebagai Tipikor.

Dihadang Intervensi dan Tekanan

Kasus Ryan bermula dari praktik tambang ilegal di kawasan hutan lindung pantai Belinyu. Meski bukan pejabat publik, Ryan disebut memiliki jaringan perlindungan kuat yang mempersulit jalannya penyidikan. 

BACA JUGA:Penyelundupan 50 Ton Timah Rp10 Miliar dari Belitung ke Bangka Terbongkar, Disamarkan Jadi Sagu

BACA JUGA:Polda Diminta Transparan Usut 4,95 Ton Timah Ilegal, Mustahil Hanya 1 Tersangka

Bahkan menurut mantan Kajati Babel, saat itu sempat ada oknum pejabat berseragam loreng datang langsung ke kantornya untuk meminta agar penyelidikan dihentikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan