Terobosan Hukum Mantan Kajati Babel di Balik Eksekusi Bos Timah
Mantan Kajati Babel, Asep Maryono--(Babel Pos)
Ryan juga dikenakan uang pengganti Rp61.407.487.566,19, dikurangi titipan Rp24.400.000 dan Rp300.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar adalah Rp61.083.087.566,19, dengan subsidair 7 tahun penjara.
Tuntutan JPU dan Perilaku Terdakwa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Cabang Kejari Belinyu yang diketuai Noviansyah, menuntut Ryan dengan pidana penjara 16 tahun 6 bulan, denda Rp750 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp1,803 miliar subsidair 8 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:PT Timah Suntik Modal Rp10 Miliar ke Anak Usaha Agribisnis, Dorong Diversifikasi Bisnis
BACA JUGA:Perairan Belitung Kembali Dihantam Tambang Timah Ilegal, Giliran Juru Seberang Jadi Sasaran
Hal yang memberatkan Ryan adalah karena ia tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, yang meringankan adalah sikap sopan dalam persidangan dan usia yang masih muda.***