Terobosan Hukum Mantan Kajati Babel di Balik Eksekusi Bos Timah
Mantan Kajati Babel, Asep Maryono--(Babel Pos)
“Namun saya beri pengertian kepada yang bersangkutan, dan akhirnya ia bisa memahami,” ungkap Asep mengenang masa sulit itu, dikutip dari Babel Pos, Jumat (1/8/2025).
Penyidik Pidsus Kejati Babel pun sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan atas metode penanganan perkara yang dianggap tidak lazim. Bahkan hasil penyidikan sempat dieksaminasi.
“Kami percaya ini bukan sekadar perkara minerba atau lingkungan. Negara mengalami kerugian besar dan harus diuji di muka sidang,” kata Asep. “Bismillah saja, kami ingin perkara ini diproses dengan totalitas, tanpa beban," imbuhnya.
BACA JUGA:Potret Ironi Kemiskinan Warga Belitung di Balik Suburnya Tambang Timah Ilegal & Mafia BBM
BACA JUGA:Timah Bangka Belitung Jadi Penentu Harga Global, Ekspor Naik Tajam di 2025
Vonis Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Semangat Tak Surut
Namun perjuangan itu sempat mendapat ujian berat. Pada akhir 2024, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memvonis bebas Ryan dengan alasan perkaranya bukan termasuk korupsi, melainkan pelanggaran lingkungan hidup.
Saat itu, Asep sudah menjabat Kabiro Perlengkapan di Jambin Kejaksaan Agung RI. Meski berpindah tugas, Asep tetap mengikuti perkembangan kasus. “Semangat kami tetap ingin menyelamatkan kekayaan negara yang dikeruk oleh segelintir orang,” ujarnya.
Dorongan moral dan dukungan publik terhadap Asep dan tim pun terus mengalir. Ia bahkan dinominasikan dalam Adhyaksa Awards 2024 oleh Kejagung dan media nasional, dalam kategori "Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi".
“Saya tidak menyangka terobosan hukum ini diapresiasi publik. Ini kehormatan bagi saya dan tim yang telah bekerja keras demi pulau timah ini,” kata mantan Kajati Babel itu.
BACA JUGA:Tim Polda Babel Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal keluar Belitung, Amankan 1 Tersangka
BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Timah Divonis 8 Tahun Penjara Usai Sempat Divonis Bebas
Putusan Kasasi MA Kukuhkan Tipikor
Perjuangan Kejaksaan tidak sia-sia. MA, melalui Putusan Kasasi Nomor 5214 K/PID.SUS/2025, menyatakan Ryan Susanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kasasi yang menangani perkara ini adalah Surya Jaya selaku ketua, dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi. Vonis tersebut memperkuat keyakinan bahwa praktik tambang ilegal yang merugikan negara bisa masuk kategori korupsi.