Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tim Polda Babel Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal keluar Belitung, Amankan 1 Tersangka

Konferensi pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Polres Belitung, Kamis (24/7/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tim gabungan Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal keluar daerah Kabupaten Belitung.

Kali ini mereka mengagalkan penyeludupan timah ke Batam Kepulauan Riau. Pelaku penyeludupan tersebut ditangkap di Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (23/7/2025).

Dalam penangkapan ini, Tim Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda dan Polres Belitung mengamankan satu orang terduga sebagai pemilik timah ilegal tersebut. Yakni pria berinisial FR (23) asal Balikpapan yang tinggal di Langkat Sumatera Utara. 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kurang lebih 80 karung timah seberat kurang lebih 4,95 ton OC 72 dan juga mobil Daihatsu Gran Max yang diduga untuk mengangkut timah tersebut. 

BACA JUGA:Forum Kedukunan Adat Belitong Desak DPRD Babel Evaluasi Gubernur dan Wakil Gubernur

BACA JUGA:Dorong Sport Tourism, Pemda Belitung Harus Gelar Event Marathon Nasional hingga Internasional

Kasubdit Tipiter Polda babel AKBP Muhammad Iqbal Surbakti mengatakan, peristiwa ini berawal dari laporan atau informasi yang menyebut adanya dugaan penyelundupan timah ilegal. 

"Setelah itu, kita lakukan penyelidikan, ternyata benar adanya indikasi tersebut," kata AKBP M Iqbal saat Konferensi pers di Mapolres Belitung, Kamis (24/7/2025).

Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung mendatangi lokasi di Pantai Sengkelik. Di lokasi, tim gabungan melihat adanya aktivitas seseorang menurunkan timah dari mobil lalu membawanya ke kapal. 

Rencananya, setelah menaikan ke kapal, timah tersebut akan dibawa ke tengah laut. Setiba di tengah laut, timah tersebut akan dipindahkan ke speed boat. Lalu dikirim ke Batam Kepulauan Riau. 

BACA JUGA:Sekdes Keciput Terjerat Pemalsuan Surat, Persidangan Dimulai Pekan Depan

BACA JUGA:Razia Tambang Ilegal Juru Seberang: Polres Belitung Tak Temukan Pelaku, Hanya Barang Bukti

Namun rencana itu gagal, usai polisi mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah mengamankan tersangka, polisi melakukan pengecekan dokumen. 

Hasil dari pemeriksaan aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Lalu, pihak kepolisian langsung mengamankan FR dan barang bukti ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan