Tim Polda Babel Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal keluar Belitung, Amankan 1 Tersangka
Konferensi pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal di Polres Belitung, Kamis (24/7/2025)-Ainul Yakin/BE-
"Setelah dilakukan pemeriksaan, FR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap M Iqbal didampingi Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Dia menjelaskan, FR menjalankan aksinya sendirian. Dia memperoleh timah dari meja goyang yang ada di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pasir timah ditampung dan setelah banyak langsung dikirim.
BACA JUGA:2 Sopir Terdakwa Penyelundupan Timah Selat Nasik Minta Dibebaskan, Tolak Truk Disita
"Sehari kadang dia dapat 50 kilogram. Dia membeli timah illegal tersebut dengan harga Rp 190 ribu per kilogramnya," jelas AKBP M Iqbal.
Ketika ditanyai mengenai siapa yang membekingi FR sehingga dia berani melakukan penyeludupan tersebut, ia masih enggan berkomentar banyak. Sebab saat ini masih dilakukan penyidikan.
"Untuk perkembangan selanjutnya, kita informasikan lagi. Tersangka dijerat Pasal 161 UU Minerba dan terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," terangnya.
"Setelah terjadinya penangkapan timah ilegal ini, kita akan terus melakukan pemantauan. Kita berkomitmen untuk memberantas penyeludupan timah ilegal," tandasnya.***