Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Timah Divonis 8 Tahun Penjara Usai Sempat Divonis Bebas

Ryan Susanto, bos timah asal Belinyu Bangka usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada (2/12/2024) lalu--(Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan putusan bebas atas terdakwa kasus korupsi pertambangan timah di kawasan hutan lindung Bukit Ketok, Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Bos timah Ryan Susanto alias Afung, anak dari pengusaha Sung Jauw, kini divonis 8 tahun penjara setelah sebelumnya dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 2 Desember 2024 lalu.

Putusan terbaru dari MA ini merupakan hasil kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, menyatakan Ryan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Stok Beras di Babel Aman, Harga Stabil Pasca-Libur Sekolah

BACA JUGA:Babel Bersiap Ekspor Perdana 25 Ton Kerang ke China, Tinggal Tunggu Persetujuan

Putusan Kasasi Nomor 5214 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada Selasa, 22 Juli 2025, menjatuhkan pidana tambahan kepada Ryan berupa denda sebesar Rp400 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp61.407.487.566,19, dikurangi dengan titipan uang sebesar Rp324.400.000. Sehingga sisa UP yang harus dibayar mencapai Rp61.083.087.566,19 dengan subsider pidana penjara 7 tahun jika tidak dibayar.

Vonis MA ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang sebelumnya memvonis Ryan bebas demi hukum karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam persidangan tingkat pertama, majelis yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Warsono dan M. Takdir, menyatakan Ryan tidak terbukti bersalah atas dakwaan korupsi terkait aktivitas pertambangan ilegal.

BACA JUGA:Perairan Belitung Kembali Dihantam Tambang Timah Ilegal, Giliran Juru Seberang Jadi Sasaran

BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?

Terdakwa tidak terbukti bersalah terkait pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi Bukit Ketok dari Maret 2022 hingga Juni 2023, yang dilakukan bersama-sama dengan dua orang lainnya, Riko alias Pipin dan Yosep.

Sementara itu, pada tingkat tuntutan, Tim JPU yang dipimpin Noviansyah dari Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu, sempat menuntut Ryan dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar dengan subsider 8 tahun 3 bulan kurungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan