Tahun Ketiga Tipikor Timah Babel, 38 Kolektor Terancam Jadi Tersangka Baru
Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Tim Penyidik Kejagung- Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Memasuki tahun 2026, pusaran kasus tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali jadi sorotan.
Setelah dua tahun berturut-turut mengguncang publik pada 2024 dan 2025, perkara besar yang merugikan negera hingga Rp300 triliun ini belum juga menunjukkan tanda-tanda mereda.
Sebaliknya, geliat penegakan hukum justru diprediksi makin panas. Sejumlah perkara besar masih terus bergulir di berbagai level penegak hukum. Mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, hingga Kejaksaan Negeri di daerah.
Artinya, tahun 2026 menjadi tahun ketiga kasus tipikor timah ini berjalan. Dan besar kemungkinan, daftar tersangka baru akan kembali bertambah.
BACA JUGA:Bupati Rotasi Sejumlah Pejabat Pemkab Beltim, Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional
Sejumlah sumber penegakan hukum menyebut, kasus-kasus tipikor timah berskala besar hampir pasti kembali naik ke permukaan. Proses hukum yang belum rampung di dua tahun sebelumnya menjadi pintu masuk bagi babak lanjutan yang lebih menentukan.
Sorotan Publik Tertuju pada Para Kolektor
Di antara sekian banyak perkara yang berproses, satu isu paling menyedot perhatian publik Bangka Belitung. Status hukum para kolektor timah.
Kelompok ini disebut-sebut memiliki peran penting dalam pusaran perkara tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022.
Publik masih ingat bagaimana penggeledahan dan penyegelan aset kolektor oleh penyidik Kejaksaan Agung RI sempat menghebohkan daerah.
BACA JUGA:Tinggal Selangkah Jadi PPPK, Honorer DPRD Curi dan Gadai Mobil Dinas Demi Bayar Utang ke Istri
Momen itu bahkan berdekatan dengan kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga sorotan nasional pun ikut tertuju ke Bangka Belitung.
Keterkaitan para kolektor dengan kasus Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I dinilai sangat kuat. Sejumlah kolektor diperiksa sebagai saksi. Tak sedikit pula yang lokasi usaha dan asetnya ikut digeledah oleh penyidik.
Kini, di Jilid II, posisi para kolektor itu diperkirakan tak lagi sekadar saksi. Arah penyidikan disebut bisa berubah drastis, bahkan mengarah ke penetapan tersangka. Inilah yang hingga kini masih dinanti publik, sekaligus menjadi ujian kepastian hukum di daerah penghasil timah ini.