Mantan Cukong Timah Dieksekusi Kejati Babel, Usai Sempat Kabur ke Jakarta
Mantan cukong timah Ryan Susanto bersama orang tuanya di salah satu ruangan Kejati Babel, Jumat (1/8/2025)--(Foto: Reza/Babel Pos)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Setelah sempat kabur, mantan cukong timah asal Belinyu, Ryan Susanto alias Afung, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Terpidana kasus korupsi tambang timah itu dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada Jumat (1/8/2025). Eksekusi dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Ryan Susanto sebelumnya sempat menghilang setelah mengetahui dirinya akan dieksekusi kembali ke lembaga pemasyarakatan. Berbeda dari kedua orang tuanya yang memilih bersikap kooperatif, Ryan justru kabur dari rumah.
Namun, sehari sebelum eksekusi, tepatnya Kamis (30/7/2025), orang tuanya melapor ke Kejati Babel mengenai keberadaan putra mereka. Langkah itu mempercepat proses eksekusi.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Juru Seberang Kembali Beroperasi Meski Baru Dirazia Polisi
BACA JUGA:Penyelundupan 50 Ton Timah Rp10 Miliar dari Belitung ke Bangka Terbongkar, Disamarkan Jadi Sagu
Pada Jumat pagi, kedua orang tua Ryan bahkan mengantarkannya langsung ke kantor Kejati Babel untuk selanjutnya diproses secara administratif dan dibawa ke Lapas Tuatunu.
Sebelumnya, cukong timah dari Belinyu Kabupaten Bangka itu, juga sempat ditahan di lapas yang sama selama proses penyidikan hingga persidangan tingkat pertama.
Begitu putusan kasasi turun dan Kejati Babel menerima salinan resmi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyiapkan proses eksekusi.
"Koordinasi dilakukan dengan Kejati, termasuk pemantauan langsung di lapangan,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Noviansyah, yang juga menjadi salah satu JPU dalam perkara ini, dikutip dari Babel Pos.
BACA JUGA:Polda Diminta Transparan Usut 4,95 Ton Timah Ilegal, Mustahil Hanya 1 Tersangka
BACA JUGA:Potret Ironi Kemiskinan Warga Belitung di Balik Suburnya Tambang Timah Ilegal & Mafia BBM
Vonis MA: Ryan Terbukti Bersalah Korupsi
Putusan MA dengan nomor 5214 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada 22 Juli 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Surya Jaya, serta anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, menyatakan Ryan Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.