Mantan Cukong Timah Dieksekusi Kejati Babel, Usai Sempat Kabur ke Jakarta
Mantan cukong timah Ryan Susanto bersama orang tuanya di salah satu ruangan Kejati Babel, Jumat (1/8/2025)--(Foto: Reza/Babel Pos)
Ryan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, dikenakan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp61,4 miliar. Dari jumlah tersebut, dikurangi uang titipan senilai Rp324,4 juta, sehingga sisa kewajiban pembayaran uang pengganti mencapai Rp61,08 miliar, dengan subsidair 7 tahun penjara jika tak mampu membayar.
Putusan Makmah Agung tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada 2 Desember 2024 lalu.
Perjalanan Kasus: Dari Vonis Bebas hingga MA Menganulir
Pada persidangan tingkat pertama, Ryan bersama dua terdakwa lainnya yakni Riko alias Pipin dan Yosep, divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini.
BACA JUGA:Tim Polda Babel Kembali Gagalkan Penyelundupan Timah Ilegal keluar Belitung, Amankan 1 Tersangka
BACA JUGA:MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Bos Timah Divonis 8 Tahun Penjara Usai Sempat Divonis Bebas
Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Kabupaten Bangka, yang berlangsung antara Maret 2022 hingga Juni 2023.
Putusan menyebutkan bahwa Ryan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk dibebaskan segera setelah putusan dibacakan.
Namun JPU mengajukan kasasi. Mereka menyebut Ryan tak mendukung program pemberantasan korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Pada tingkat kasasi inilah MA akhirnya menganulir putusan bebas dan menjatuhkan vonis berat.
Tuntutan Jaksa Lebih Tinggi dari Putusan MA
Dalam tuntutan sebelumnya, tim JPU dari Cabjari Belinyu yang dipimpin Noviansyah, menuntut Ryan dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 triliun, subsidair 8 tahun 3 bulan penjara.
BACA JUGA:Perairan Belitung Kembali Dihantam Tambang Timah Ilegal, Giliran Juru Seberang Jadi Sasaran
BACA JUGA:Resah Tambang Timah di Pesisir Pulau Belitung
Namun dalam putusan kasasi, majelis hakim MA menetapkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan JPU, meskipun tetap memutus Ryan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, Ryan kembali merasakan dinginnya tembok Lapas Tuatunu, tempat yang sebelumnya sudah ia kenal selama proses penyidikan. Nasibnya kini berada dalam genggaman sistem pemasyarakatan, setelah sebelumnya sempat merasa lega karena vonis bebas.***