Ekonom Sarankan Pemerintah Perjelas Definisi Barang Mewah dalam kebijakan PPN

Senin 09 Dec 2024 - 19:57 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan pentingnya pemerintah untuk mendefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan kategori barang mewah dalam kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Ini dilakukan agar tidak ada kebingungan dan kesalahan dalam penerapan kebijakan yang bisa membebani kelompok menengah hingga bawah.

Achmad menilai bahwa meskipun kebijakan PPN 12 persen ditujukan untuk kelompok barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, batasan yang masih ambigu bisa berujung pada tekanan ekonomi bagi kelompok menengah.

"Definisi barang mewah harus ditentukan dengan tegas agar tidak membebani kelompok menengah yang mungkin bergantung pada barang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari atau pekerjaan mereka," ujarnya di Jakarta, Senin.

BACA JUGA:Ansor Stokis Jadi Salah Satu Pemasok Kebutuhan Masyarakat dan Akselerasi Bisnis UMKM

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Ekonomi, GP Ansor Luncurkan Program Ansor Stokis untuk UMKM

Contoh yang ia berikan adalah barang elektronik berkualitas tinggi yang seringkali digunakan kelompok menengah untuk mendukung aktivitas pekerjaan. Jika barang seperti ini dimasukkan dalam definisi barang mewah, maka kelompok tersebut bisa menghadapi kesulitan mengakses produk yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

"Ini bisa memperlebar kesenjangan sosial dan kesenjangan akses digital di masyarakat," tambah Achmad.

Menurut Achmad, kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak hanya berdampak pada kelompok atas, tetapi juga akan memengaruhi seluruh lapisan ekonomi melalui spillover effect mekanisme di mana biaya yang meningkat pada kelompok barang mewah juga berdampak pada biaya hidup masyarakat umum.

Contohnya, jika tarif PPN diterapkan pada kendaraan bermotor mewah, maka biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok juga bisa ikut meningkat, yang pada akhirnya membuat seluruh konsumen membayar lebih tinggi. Tak hanya itu, kenaikan harga ini juga dapat menekan penjualan industri dan pedagang kecil.

Achmad merekomendasikan beberapa strategi untuk mengurangi beban dari kebijakan ini:

BACA JUGA:Banggar DPR: PPN 12 Persen Bertujuan untuk Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Adil dan Efisien

BACA JUGA:Menaker Yassierli Pastikan Upah Minimum Naik, Berlaku Mulai Januari 2025

1. Perlunya Tarif Pajak Progresif

Penerapan tarif yang lebih tinggi pada barang dengan nilai lebih tinggi dinilai lebih adil dan tidak membebani kelompok menengah ke bawah secara berlebihan.

Kategori :