Destika menambahkan, masing-masing KPM menerima sebanyak 10 kilogram beras selama enam bulan mulai dari Januari sampai Juni 2024.
Tujuan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagai upaya dalam menanggulangi kemiskinan, menangani kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
"Namun apabila terdapat penerima bantuan pangan tidak sesuai dengan dan/atau tidak ditemukan dapat dilakukan penggantian penerima bantuan pangan penggantian penerima bantuan pangan sesuai dengan juknis yang telah ditetapkan Badan Pangan Nasional," katanya.
Senada, Kepala Perum Bulog KCP Belitung, Gusdi Prasmana mengatakan penggantian penerima bantuan pangan pemerintah bisa dilakukan, jika data penerima tak tepat sasaran.
"Bukan saja kebijakan kelurahan atau desa, namun jika saat dibagikan ada data yang sudah tidak layak atau tidak sesuai, di mekanisme di juknis penyaluran bantuan pangan bisa langsung digantikan," katanya.
Gusdi mengatakan, penggantian data penerima bisa dilakukan asal penerima baru masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Nantinya ada dokumen berita acara surat pertanggungjawaban mutlak untuk memfasilitasi dan mengakomodir pemberi kebijakan bisa mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada.
BACA JUGA:Dirotasi, 5 Pejabat Lapas Tanjungpandan Berganti
BACA JUGA:Sepertiga Anggota KPPS Belitung Diisi Kaum Milenial
"Jadi mereka juga terbantu, tidak khawatir jika memberikan kebijakan dan administrasinya ada. Nanti dimungkinkan pada saat pendistribusian. Bisa dilakukan, bisa diganti, namun kriterianya sesuai," tegas Gusdi.
Ia melanjutkan, dari pihak penyalur dalam hal ini Kantor Pos Tanjungpandan dapat membuat laporan untuk penggantian untuk alokasi berikutnya. Laporan tersebut ditembuskan kepada kecamatan dan kelurahan/desa.
"Pihak penyalur yang nantinya akan mendata identitas penerima baru, sesuai dengan mekanisme dan juknis yang ditetapkan dalam program bantuan pangan tersebut," tandasnya.