TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Brigadir Akmal Subekti (AK) yang menjadi terdakwa asus asusia dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebab, oknum anggota Polres Belitung itu terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak. Yakni melakukan perbuatan asusila terhadap wanita di bawah umur sebut saja Melati (15) yang sehari-hari tinggal di Panti Asuhan kawasan Tanjungpandan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, telat membacakan tuntutan tersebut pada 26 November 2024, pekan lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Senin 2 Desember 2024.
Di hadapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, JPU Kejari Belitung memaparkan, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi hingga barang bukti yang dihadirkan jaksa mampu membuktikan Brigadir AK bersalah.
BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Yakni melakukan dugaan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .
"Oleh karena itu, jaksa menuntut Brigadir AK di penjara selama 13 tahun dikurangi masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani. Dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," jelas Riki Guswandri.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Foto Syur Amir Husin, DKPP RI dan KPU Babel Harus Segera Bertindak!
BACA JUGA:Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Tanjungpandan Minta Keadilan Hakim, Bebaskan Terdakwa Asusila
Riki menambahkan, hal yang memberatkan brigadir AK merupakan aparat penegak hukum yang bertugs di Polres Belitung. Selain itu, dia juga tidak menyesali perbuatannya.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami PTSD komorbid Gangguan Campuran Kecemasan dan Depresif (F41.2). Hal itu dapat terjadi risiko dampak psikologis jangka panjang pada kehidupan korban yang masih berusia di bawah umur," ungkapnya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya.