Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Tanjungpandan Minta Keadilan Hakim, Bebaskan Terdakwa Asusila
Keluarga terdakwa pengasuh panti asuhan meminta keadilan setelah mendengar tuntutan 20 tahun penjara dari JPU Kejari Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Keluarga BI (53), terdakwa tindak pidana perlindungan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah panti asuhan meminta keadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Pasalnya, tuntutan 20 tahun terhadap BI dinilai sangat berat. Apalagi, pihak keluarga menilai dalam perkara yang dijalani, BI tidak bersalah. BI tidak pernah melakukan perbuatan asusila yang dituduhkan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung pada Selasa 26 November 2024 lalu, pihak keluarga histeris dan menangis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Herlina selalu kakak kandung BI mengaku kecewa dengan tuntutan JPU Kejari Belitung. Dia menilai selama proses persidangan, BI tidak terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap Melati.
BACA JUGA:Dispora Belitung Sukses Adakan Yearly Belitung Golf Series III 2024, Ini Para Pemenangnya
"Kita kaget dengan tuntutan tersebut. Apalagi dalam fakta persidangan, korban dalam kesaksiannya memberikan keterangan berubah-ubah," kata Herlina kepada Belitong Ekspres, Minggu 1 Desember 2024.
Selama persidangan dia selalu memantau. Khususnya pada saat pemeriksaan terhadap saksi. Pada saat menghadirkan saksi Bunga (nama samaran) yang merupakan teman korban, dia membongkar kelakuan Melati. "Bahkan hakim yang mendengar pernyataan Bunga kaget," jelasnya.
Herlina memaparkan, peristiwa berawal beberapa bulan lalu, tepatnya siang hari. Saat itu cucunya merayakan ulang tahun. Setelah pulang, rombongan anak panti dan istri terdakwa pulang ke panti asuhan.
Lalu mereka memanaskan lauk yang dibawa. Sedangkan saat itu terdakwa tidur karena habis minum obat sakit gigi. Namun cerita korban di hadapan penyidik berbeda dengan fakta sebenarnya.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kadisjarah TNI AD Kelahiran Belitung Kunjungi Lanud H.AS Hanandjoeddin
"Keterangan korban melakukan tengah malam. Lalu terdakwa membekapnya pakai bantal dan melakukan perbuatan itu. Itu tidak masuk akal, apalagi sampai satu jam," ungkapnya.
Herlina berharap kepada majelis hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. "Kita berharap BI bebas. Karena saya merasa tidak terbukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BI (53), pengasuh salah satu panti asuhan di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dituntut 20 tahun penjara. Terdakwa dugaan kasus pencabulan anak panti itu juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Amar tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam sidang tertutup yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 26 November 2024.