Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara
Terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari Sung Jauw, bos timah asal Belinyu, Bangka, keluar dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, usai divonis bebas, Senin 2 Desember 2024--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari Sung Jauw, pengusaha atau bos timah asal Belinyu, Bangka, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memutuskan vonis bebas bagi Ryan Susanto, Senin 2 Desember 2024, yang sebelumnya dituntut 16 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama dua hakim anggota, Warsono dan M Takdir memutuskan bahwa Ryan Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi terkait aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, bersama Riko alias Pipin dan Yosep," demikian bunyi inti putusan.
BACA JUGA:Anak Bos Timah Dituntut 16 Tahun Dinilai Berlebihan, Pengacara Seret Dua Nama Lain
BACA JUGA:Kasus Pertambangan di Hutan Lindung, Anak Bos Timah Terpojok, Ahli Pidana Sebut Tipikor
Anak bos timah tersebut sebelumnya didakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi di Bukit Ketok, Belinyu, Bangka, pada Maret 2022 hingga Juni 2023.
Hakim dalam putusannya menyatakan Ryan bebas dari segala dakwaan, baik dakwaan primair maupun subsidair. Bahkan, terdakwa langsung diperintahkan keluar dari tahanan usai putusan dibacakan. Hak-hak Ryan juga dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan status hukumnya.
Vonis Bebas, Berbanding Terbalik dengan Tuntutan JPU
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat JPU sebelumnya menuntut hukuman berat terhadap Ryan. Tuntutan meliputi 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider 8 tahun 3 bulan penjara.
JPU menganggap Ryan tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, bahkan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Namun, di sisi lain, terdakwa dinilai bersikap sopan selama sidang dan masih berusia muda, yang menjadi faktor meringankan.
BACA JUGA:Ujian Moral Hakim di Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Kritik Jerat terhadap Swasta
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar
Putusan bebas ini tentu saja mengundang beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan bagaimana bukti dan dakwaan yang diajukan JPU bisa kandas di pengadilan. Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang kerap terjadi di kawasan hutan lindung.