BACA JUGA:Presiden Prabowo Imbau Calon Kepala Daerah Harus Dewasa dan Legawa Terima Hasil Pilkada
BACA JUGA:Kebijakan Baru 2025: Guru PPPK Resmi Boleh Mengajar di Sekolah Swasta
4. Tinjau Laporan Hasil
Data hasil penghitungan suara akan ditampilkan dalam format rekapitulasi, lengkap dengan detail jumlah suara yang diterima oleh setiap kandidat.
5. Periksa Data Berdasarkan Wilayah
Untuk informasi lebih rinci, Anda dapat melihat hasil penghitungan suara hingga tingkat kabupaten atau kota.
Pada hari pencoblosan, 27 November 2024, penghitungan suara langsung dimulai setelah TPS ditutup. Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan di TPS harus diselesaikan pada hari yang sama. Namun, jika diperlukan, KPU memberikan tambahan waktu hingga 12 jam sebagaimana diatur dalam ayat 2.
Melalui transparansi dan aksesibilitas informasi ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu semakin meningkat. Real count KPU menjadi wujud nyata komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas dan akuntabilitas Pilkada 2024. (ant)