BACA JUGA:Dugaan Politik Uang Pilkada Belitung, Provokator Susupi Acara Pembagian Gaji Tim IM
Pada 20 November 2024, tim berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Dusun Kretek Lor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone sebagai barang bukti. Pelaku langsung menyerahkan ponselnya setelah ditangkap.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone merk Redmi 13C dan satu unit handphone merk Realme C25s, keduanya digunakan untuk mendistribusikan video korban.
Kategori :