BELITONGEKSPRES.COM - Seorang wanita berinisial HT (20) di Bangka Selatan menjadi korban perundungan digital setelah videonya tanpa busana diunggah oleh mantannya, ke aplikasi Instagram.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh mantannya pria berinisial MI (22), yang kecewa karena hubungan mereka gagal berlanjut ke pernikahan pada Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan bahwa MI melakukan tindakan ini sebagai bentuk kekesalan atas kegagalan pernikahan mereka.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati setelah hubungan mereka tidak berlanjut," ungkap AKP Raja seperti dilansir dari Babel Pos, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:Kisah Haru Baby Arsy: Bayi dengan Disabilitas Berat yang Butuh Uluran Tangan
MI berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Kretek Lor, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Tipidsus Polres Basel yang bekerja sama dengan Polsek Banguntapan.
Ia kini terancam dijerat dengan UU ITE atas tuduhan mendistribusikan dan/atau mengakses dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologi Peristiwa
Pada 22 September 2024, korban melaporkan ke Polres Basel bahwa ia menerima pesan WhatsApp berisi video tanpa busana dirinya yang diambil saat masih berpacaran dengan pelaku pada 2023.
Video tersebut memperlihatkan bagian tubuh korban secara jelas dan tanpa sepengetahuannya. Korban langsung memberitahukan pacarnya saat itu, Fandi, dan melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Hendak Kabur, Pencuri Sawit Berujung Tragis, Anggota Brimob Ambil Tindakan Tegas
Setelah menerima laporan, tim Pidsus Polres Basel melakukan penyelidikan terkait akun Instagram yang digunakan untuk mengunggah video tersebut.
Penyelidikan mengungkap bahwa akun tersebut juga pernah digunakan oleh MI ketika masih berpacaran dengan korban.
Setelah mengetahui bahwa pelaku berada di luar Bangka Belitung, tepatnya di Yogyakarta, tim Polres Basel melakukan pencarian lebih lanjut.
Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir angkutan material bangunan di Yogyakarta dan Klaten, Jawa Tengah.