BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan penyidikan terhadap Tom Lembong setelah pengadilan menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan. Keputusan tersebut mengukuhkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya sah dan proses penyidikan akan terus berlanjut.
"Karena gugatan ditolak, maka penetapan tersangka tetap berlaku, dan kami akan melanjutkan penyidikan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Tom Lembong. Selain itu, hakim juga menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon serta menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejagung. Dalam putusannya, hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Tom Lembong menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 melalui praperadilan, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
BACA JUGA:Kemenkum Pastikan Seleksi CPNS Transparan dan Bebas Kecurangan
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Ditolak, Proses Hukum Berlanjut
Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini: Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, dan seorang Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS. Kasus ini berawal dari keputusan Tom Lembong yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk diproses menjadi gula kristal putih oleh PT AP.
Kejagung menilai keputusan tersebut melanggar hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Selain itu, persetujuan impor yang diberikan Tom Lembong tidak melibatkan instansi terkait maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian mengenai kebutuhan gula dalam negeri. (ant)