BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga timah pada periode 2015-2022.
Meskipun proses penggeledahan dan penyegelan aset berlangsung masif, tampaknya belum ada kepastian mengenai pengumuman tersangka korupsi timah dalam waktu dekat ini.
Padahal masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), khususnya, terus menantikan kabar terbaru dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI terkait penetapan tersangka tersebut.
Penantian atas pengumuman nama tersangka dalam kasus Tipikor yang sedang ditangani Kejagung telah menjadi perhatian utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Kerugian keuangan negara yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir, seperti kasus PT ASABRI yang mencapai Rp 22,78 Triliun, semakin menambah urgensi penyelesaian kasus ini.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Timah, Adik Bos Aon Masuk Lapas
BACA JUGA:Anak Mantan Pejabat Terlibat Timah Ilegal? Polda Babel Masih Dalami
Memasuki awal tahun 2024, setidaknya ada tiga kasus Tipikor besar yang tengah ditangani oleh Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Kasus-kasus tersebut mencakup:
1, Dugaan korupsi transaksi jual beli emas PT Antam Tbk di Surabaya yang diduga merugikan badan usaha milik negara (BUMN) hingga Rp 1,22 triliun. Kasus ini telah menetapkan tersangka dari sektor swasta dan diperkirakan akan melibatkan pihak penyelenggara negara (PT Antam).
2. Dugaan Tipikor dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa (Sumatera Utara) tahun 2017-2023. Kejagung RI telah menetapkan enam tersangka, baik dari kalangan penyelenggara negara maupun swasta. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai total loss sebesar nilai proyek, yaitu Rp 1,3 Triliun, karena jalur tersebut rusak dan tidak dapat digunakan.
3. Dugaan Tipikor dalam perdagangan timah periode 2015-2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Meskipun masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, belum ada penetapan tersangka. Namun, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan melebihi kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI sebelumnya, yang mencapai Rp 22,78 Triliun.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Bantah Putus Kontrak Honorer Secara Massal
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Minta OPD Tuntaskan Tata Kelola Lada Putih
Dari ketiga kasus tersebut, tampaknya kasus timah menjadi fokus utama. Jika kerugian negara yang diumumkan nantinya melebihi kasus PT ASABRI, berarti kerugian tersebut akan menjadi puluhan kali lipat dari kedua kasus yang sudah ada tersangkanya.
Perlu diketahui, penyidikan kasus ini telah berlangsung selama tiga bulan, melibatkan lebih dari 100 orang sebagai saksi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pihak swasta, BUMN (PT Timah Tbk), dan pejabat di Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).